PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
No.: ………………………………………………………
Pada hari Jumat tanggal Sepuluh Bulan Juni Tahun
2016 telah
mengadakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan telah disepakati oleh
masing-masing pihak yang bertanda tangan dibawah ini :
I. Nama Perusahaan : PT. …………………………
Alamat : ………………………….
Jl. …………………………….
……………………………….
Diwakili oleh : ………………………..
Jabatan :
………………………..
Bertindak untuk dan atas
nama PT…………………………. untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II.
Nama :
Alamat :
Tempat / Tgl Lahir :
Status Pernikahan :
Pendidikan :
No KTP/SIM :
Masa Berlaku KTP :
Dalam Perjanjian Kerja
ini sebagai pekerja, bertindak untuk dan atas nama diri sendiri yang
selanjutnya disebut sebagai PIHAK
KEDUA (Pekerja).
Pihak Pertama dan Pihak
Kedua sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sesuai dengan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
PENERIMAAN KARYAWAN
1.PIHAK KEDUA diterima oleh
PIHAK PERTAMA untuk dipekerjakan dilingkungan PT.
……………………………….
pada seluruh proyek dan cabang perusahaan
di Indonesia.
2. Masa Kerja PIHAK KEDUA 18 Juni 2016 sampai dengan tanggal 17 Juni 2017
atau sampai dengan pekerjaan selesai.
Pasal 2
TUGAS DAN PENEMPATAN
1. PIHAK
PERTAMA akan mempekerjakan PIHAK KEDUA sebagai berikut :
a. Jabatan :
b. Kantor/Proyek : ……………………………..
c. Lokasi Kerja : …………………………….)
2.
PIHAK KEDUA menyetujui untuk dipekerjakan sesuai dengan jabatan yang tertera
pada Pasal 2 ayat 1 dan akan melaksanakan tugas pekerjaan dengan penuh tanggung jawab dan sebaik-baiknya.
3. PIHAK KEDUA menyatakan bersedia untuk
ditempatkan / dimutasikan pada tugas-tugas pekerjaan lain dan atau cabang lain
sesuai dengan kebutuhan PIHAK PERTAMA.
Pasal 3
HARI KERJA, WAKTU KERJA DAN HARI LIBUR
1.Hari Kerja adalah 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu,
yaitu hari Senin sampai dengan hari Sabtu.
2.Jam Kerja PIHAK KEDUA dimulai
dari jam 07:00 WIB s/d 18:00 WIB, Jam istirahat dari jam 12:00 WIB s/d jam
13:00 WIB, kecuali hari Jumat jam istirahat dari jam 11:30 WIB s/d jam 13:00
WIB, dimana jam kerja/hari kerja tersebut sewaktu-waktu dapat
dirubah/disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan proyek.
3.Bekerja
diatas jam 18:00 dan/atau bekerja pada hari libur mingguan atau hari libur
resmi harus mengikuti prosedur yang berlaku dengan mengisi form lembur dan sebelumnya
mendapat persetujuan tertulis dari atasan langsung/Manager departemen
masing-masing.
4 PIHAK PERTAMA sepakat
memberikan upah yang lebih tinggi kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA sepakat
tidak menuntut upah lembur kepada PIHAK PERTAMA apabila bekerja melebihi jam
kerja yang telah ditentukan oleh perusahaan sebagaiman diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102/MEN/VI/2004 Tentang Waktu Kerja
Lembur dan Upah Kerja Lembur, disebutkan bahwa;
4.1
Bagi pekerja/buruh yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu,
tidak berhak atas upah kerja lembur sebagaimana dimaksud ayat (1), dengan
ketentuan mendapat upah yang lebih tinggi.
4.2
Yang termasuk golongan jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2.1.) adalah mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir,
perencana, pelaksana dan pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya
tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja yang ditetapkan perusahaan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.
Apabila PIHAK PERTAMA mempekerjakan PIHAK KEDUA lebih dari jam kerja
yang telah ditetapkan sebagaimana Pasal 3 ayat (1) dan (2), maka PIHAK KEDUA
bersedia dan sanggup untuk melaksanakannya karena tanggung jawab pekerjaan yang
telah diberikan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
6.
PIHAK KEDUA bersedia untuk melaksanakan kerja shift, dengan pembagian sistim 2
(dua) atau 3 (tiga) shift apabila PIHAK PERTAMA
memerlukan kerja shift.
7.Hari
Libur mingguan berdasarkan kalender hari libur mingguan, yang mana jadwal hari
libur mingguan dapat
diatur atau ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
8.. Hari Libur resmi merupakan hari libur sebagaimana ditetapkan oleh
Pemerintah Indonesia.
Pasal 4
PEMBAYARAN UPAH
1. PIHAK PERTAMA memberikan upah kepada PIHAK KEDUA berdasarkan
hari/jam kerja yang tertera pada Pasal 3 ayat 1,2,3
& 4 diatas,
dengan perincian gaji kotor sebagai berikut :
a. Upah Pokok : Rp.XXX/bulan
b. Tunjangan Tetap
Perumahan : Rp.XXX/bulan
c. Upah Over Time : Rp.XXX/bulan
(tidak tetap/berdasarkan kehadiran.
d. Tunjangan Tidak
Tetap Uang Makan : Rp.XXX/bulan
(berdasarkan kehadiran)
e. Tunjangan Tidak Tetap Transport :
Rp.XXX/bulan
(berdasarkan kehadiran)
f. Uang Pisah bila PKWT
berakhir : Rp.XXX/bulan
2.
Upah dibayarkan setiap tanggal .. (………………………) bulan
berikutnya,
dan apabila tanggal tersebut jatuh pada hari
libur, maka pembayaran upah 1 (satu) hari sebelumnya.
3. Upah lembur tidak tetap per bulan yang tertera
pada Pasal 4 huruf (c ) dibayar berdasarkan kehadiran.
4.Tunjangan
Perumahaan diberikan setiap bulan tanpa memperhitungkan kehadiran, kecuali mangkir.
6. Tunjangan Tidak Tetap Transport dibayar berdasarkan
kehadiran.
7.Uang Pisah seperti
yang tercantum pada Pasal 4 ayat 1 huruf (f) akan diberikan atau dikeluarkan
setiap bulan oleh PIHAK PERTAMA, sehingga apabila PKWT berakhir atau terjadi
pemutusan hubungan kerja, maka PIHAK KEDUA tidak berhak untuk menuntut uang
pisah/pesangon dari PIHAK PERTAMA.
8. Bila PIHAK KEDUA mangkir kerja (tidak masuk
kerja tanpa Keterangan dan persetujuan
terlebih dahulu dari
PIHAK PERTAMA), maka gaji akan
dipotong/tidak dibayar sama sekali selama mangkir di hari kerja tersebut.
9.Gaji
yang dibayarkan/ditransfer PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sudah dikurangi/dipotong dengan:
1. Pajak Penghasilan (PPH) sesuai dengan aturan
yang berlaku.
2. Iuran JHT dan JP yang merupakan tanggungan
PIHAK KEDUA sesuai peraturanBPJS Ketenagakerjaan.
3.Iuran
BPJS Kesehatan yang merupakan tanggungan PIHAK KEDUA sesuai dengan peraturan
BPJS Kesehatan.
Pasal 5
KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL
1.PIHAK PERTAMA akan mengikutsertakan
PIHAK KEDUA pada Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan dan
BPJS Kesehatan.
2. Premi atas program asuransi BPJS
Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat 1 tersebut diatas, masing-masing
akan
ditanggung oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
3. Premi JHT(2%) dan JP (1%)yang merupakan tanggungan
PIHAK KEDUA akan dipotong/dikurangi dari gaji pokok/gaji tetap PIHAK KEDUA sesuai
peraturan BPJS Ketenagakerjaan.
4. Premi
BPJS Kesehatan (1%) yang merupakan tanggungan PIHAK KEDUA akan dipotong/dikurangi dari
gaji pokok/gaji tetap PIHAK KEDUA sesuai peraturan BPJS
Kesehatan.
Pasal 6
PAJAK PENGHASILAN (PPH 21)
Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) merupakan kewajiban
PIHAK KEDUA, yang akan dipotong oleh PIHAK PERTAMA dari Total Gaji Kotor PIHAK
KEDUA. Untuk kepentingan pemotongan pajak , PIHAK KEDUA wajib memberikan
keterangan yang sah/benar atas status keluarga dan memberitahukan semua
perubahan status keluarga secara tertulis berupa : Tidak Kawin, Kawin, Kawin
anak 1, Kawin anak 2, Kawin anak 3 (melampirkan Kartu Keluarga/surat
kelahiran).
Pasal 7
TUNJANGAN HARI RAYA (THR)
1. PIHAK PERTAMA akan memberikan Tunjangan Hari Raya
(THR) kepada PIHAK KEDUA yang telah mempunyai
masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus menerus atau lebih.
2. Bagi PIHAK KEDUA yang
telah bekerja selama 3 (tiga) bulan atau lebih tetapi kurang dari 1 (satu)
tahun, THR diberikan secara proporsional.
3. Bagi PIHAK
KEDUA yang telah bekerja selama 1(satu) tahun atau lebih diberikan THR sebesar
1(satu) bulan Upah Tetap (Upah Pokok + Tunjangan Tetap Perumahan).
4.Tunjangan Hari
Raya akan diberikan kepada PIHAK KEDUA paling lambat 1(satu) minggu sebelum
hari raya.
Pasal 8
KESELAMATAN DAN KESEHATAN
KERJA
1. PIHAK KEDUA wajib memakai / menggunakan alat
pelindung diri yang disediakan PIHAK PERTAMA dan memelihara dengan baik alat
pelindung diri tersebut.
2.PIHAK KEDUA wajib
mengembalikan alat-alat pelindung diri yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA,
apabila PIHAK KEDUA mengundurkan diri atas kemauan sendiri sebelum masa kontrak
kerja
selesai, atau diberhentikan oleh PIHAK PERTAMA karena PIHAK KEDUA melanggar tata
tertib perusahaan, atau berakhirnya masa kontrak kerja PKWT ini.
3. PIHAK KEDUA
wajib bekerja secara hati-hati sesuai dengan prosedur kerja yang telah
ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA atau PIHAK OWNER dan menghindari kemungkinan
terjadinya kecelakaan kerja.
Pasal
9
TATA
TERTIB
1.
Kewajiban
PIHAK KEDUA (Pekerja)
a. PIHAK KEDUA wajib hadir dan meninggalkan tempat
kerja sesuai dengan jam kerja yang ditentukan
pada pasal 3 (tiga) ayat 1 (satu) dan 2 (dua) dalam perjanjian PKWT ini.
b. PIHAK KEDUA wajib mengisi daftar absensi yang
disediakan oleh PIHAK PERTAMA pada waktu
masuk dan pulang bekerja dan harus diisi oleh PIHAK KEDUA sendiri.
c. PIHAK KEDUA wajib menerima dan melaksanakan tugas
serta tanggung jawab yang diberikan oleh PIHAK
PERTAMA.
d. PIHAK KEDUA wajib mengikuti jadwal kerja dan
strategi kerja yang diatur dan ditentukan oleh PIHAK PERTAMA.
e.PIHAK KEDUA wajib menjaga
dan memelihara dengan baik, serta bertanggung jawab atas keberadaan semua
barang milik PIHAK PERTAMA dan melaporkan kepada PIHAK PERTAMA apabila
mengetahui hal-hal yang dapat
menimbulkan bahaya atau kerugian bagi PIHAK PERTAMA
f.
PIHAK KEDUA
wajib memelihara dan memegang teguh rahasia perusahaan kepada siapapun mengenai
segala hal yang berkaitan dengan perusahaan/PIHAK PERTAMA.
g.PIHAK KEDUA wajib
melaporkan kepada PIHAK PERTAMA apabila ada perubahan-perubahan status dirinya,
seperti susunan keluarga, perubahan alamat dan lain sebagainya
h.PIHAK KEDUA wajib
memeriksa alat-alat kerja masing-masing sebelum mulai bekerja atau meninggalkan
pekerjaan, sehingga benar-benar tidak akan menimbulkan kerusakan / mengganggu
pekerjaan.
i. PIHAK KEDUA yang bermaksud minta izin untuk tidak
bekerja, pulang setengah hari kerja atau sakit
wajib mendapat izin dari atasan langsung /PIHAK PERTAMA.
j. PIHAK KEDUA wajib menjaga
norma agama dan norma susila yang berlaku di PIHAK PERTAMA dan atau di
lingkungan PIHAK PERTAMA/perusahaan.
k.Apabila PIHAK KEDUA
ingin mengundurkan diri dari pekerjaan sebelum masa kontrak PKWT ini berakhir,
maka PIHAK KEDUA wajib memberitahukan secara tertulis perihal pengunduran
dirinya satu bulan sebelumnya, dan
membayar penalti sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2.
Larangan-Larangan
bagi PIHAK KEDUA (Pekerja)
a. PIHAK KEDUA dilarang
membawa / mempergunakan barang-barang milik PIHAK PERTAMA,membawa keluar dari
lingkungan perusahaan/PIHAK PERTAMA tanpa ijin dari PIHAK PERTAMA.
b. PIHAK KEDUA dilarang
melakukan penipuan, pencurian, pemogokan kerja dan penggelapan barang milik
perusahaan.
c. PIHAK KEDUA dilarang
memberikan keterangan palsu, atau yang dipalsukan sehingga merugikan PIHAK
PERTAMA.
d.
PIHAK KEDUA dilarang mabuk, minum minuman keras yang memabukan,
memakai atau mengedarkan narkoba, psikotripika dan zat adiktif lainnya.
e.
PIHAK KEDUA dilarang menyerang, menganiaya, mengancam atau
mengintimidasi teman sekerja atau
pengusaha dilingkungan kerja PIHAK PERTAMA dan Pihak Owner.
f.
PIHAK KEDUA dilarang membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perusahaan dan perundang-undangan.
g.
PIHAK KEDUA dilarang dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan
atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang-barang milik PIHAK PERTAMA yang
menimbulkan kerugian bagi PIHAK PERTAMA.
h.
PIHAK KEDUA dilarang dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman
sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya ditempat kerja.
i. PIHAK KEDUA dilarang
membongkar atau membocorkan rahasia yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk
kepentingan Negara.
j. PIHAK KEDUA dilarang
menyalahgunakan wewenang yang dimiliki dan dilarang menerima setiap komisi,
suap, pembayaran atau pembayaran kembali atau
dengan cara lain yang memberikan atau menawarkan uang atau apapun yang
berharga secara langsung atau tidak langsung dalam rangka untuk memberikan
pengaruh atau mempengaruhi kewajiban-kewajibannya terhadap PIHAK PERTAMA
k. PIHAK KEDUA dilarang
mangkir selama 5(lima) hari Kerja atau lebih tanpa keterangan secara tertulis
yang dilengkapi dengan bukti yang syah.
Jika
PIHAK KEDUA melanggar Pasal 9 ayat 2 butir (a) sampai dengan butir (k) maka
PIHAK PERTAMA berhak memutuskan hubungan kerja secara sepihak tanpa persyaratan
apapun dan tanpa pesangon dan ganti rugi berupa apapun.
Pasal 10
SANKSI – SANKSI
1.
PIHAK PERTAMA akan memberikan sanksi kepada PIHAK KEDUA berupa
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) apabila PIHAK KEDUA melakukan kesalahan berat,
tersangkut masalah hukum pidana baik didalam maupun diluar perusahaan sesuai
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan.
2.
PIHAK PERTAMA akan memberikan sanksi berupa Surat Peringatan 1
(Pertama), ke 2 (Dua) dan ke 3 (tiga) apabila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran
tata tertib PIHAK PERTAMA (kesalahan ringan).
3. Masa berlaku setiap Surat
Peringatan adalah 6 (enam) bulan, dan apabila PIHAK KEDUA telah
diberikan Surat
Peringatan III (tiga) tetapi masih melakukan pelanggaran lagi, maka akan
dilakukan pemutusan Hubungankerjanya dan dilaksanakan sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang ketenagakerjaan.
4. Surat Peringatan
diberikan berdasarkan pada berat ringannya kesalahan yang dilakukan PIHAK KEDUA.
Pasal 11
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
KERJA
1.
Dengan berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini, maka hubungan
kerja antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA berakhir secara otomatis.
2.
Dengan berakhirnya hubungan kerja antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK
KEDUA, maka tidak ada kewajiban PIHAK PERTAMA untuk memberikan pesangon atau/dan ganti rugi berupa apapun
kepada PIHAK KEDUA.
3.
Apabila PIHAK PERTAMA bermaksud memperpanjang perjanjian kerja ini,
maka harus memberitahukannya kepada Pihak
Kedua 1 (satu) bulan sebelumnya atau
paling lambat 1(satu) minggu sebelum
berakhirnya perjanjian kerja ini.
4. Apabila
Proyek ini dibatalkan dan/atau dihentikan dikarenakan alasan-alasan yang diluar
kemampuan PIHAK PERTAMA dan/atau pada kondisi force majeur dan alasan-alasan
lainnya, maka perjanjian kerja PKWT ini secara otomatis akan berakhir, serta
PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban untuk memberikan kompensasi dalam bentuk
apapun termasuk kompensasi sisa masa kontrak kerja kepada PIHAK KEDUA.
5. Apabila PIHAK KEDUA tidak setuju
dengan upah yang tertera di dalam
kontrak kerja ini,
maka secara otomatis kontrak kerja PKWT ini berakhir/selesai.
Pasal 12
PERSELISIHAN
1. Apabila terjadi perselisihan para pihak sepakat
diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
2.Apabila penyelesaian
perselisihan secara musyawarah mufakat mengalami jalan buntu, maka kedua belah
pihak sepakat untuk diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
Pasal 13
LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang
berkaitan dengan ketenagakerjaan dalam
proyek ini, akan diatur dalam peraturan tentang ketenagakerjaan yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 14
PENUTUP
Demikian Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu ini dibuat rangkap 2 (dua) bermeterai cukup dan menjadi satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Surat Pernyataan yang dibuat dan
disetujui oleh PIHAK KEDUA, dan setelah para pihak membaca, mengerti serta
menandatanganinya dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani tanpa ada paksaan
dari siapapun dan dari pihak manapun, kemudian masing-masing pihak memegang 1
(satu) bundel asli.
Jakarta,
……….. Juni 2016
PIHAK
PERTAMA PIHAK KEDUA
………………………………….. (………………………….)
FIXED TERM EMPLOYEMENT CONTRACT
No.: ………………………………………………………….
Today, Friday, June 10th, 2016, Fixed Term Employment Agreement has
been made and mutually agreed to by the undersigned:
I. Name of Company : PT. ……………………………
Address : ………………………………….
………………………………….
………………………………
Represented by : …………………………………..
Title :
………………………………….
Acting for and on behalf
of PT……………………………. is hereinafter referred to as THE FIRST PARTY.
II.
Name :
Address :
Place / Birth Date :
Marital Status :
Education :
ID No/Driving License :
ID Card Validity :
In this Employment
Agreement as an employee, acting for and on behalf of himself/herself is hereinafter
referred to as THE SECOND PARTY (Employee).
The First Party and The
Second Party have agreed to be bound in the Fixed Term Employment Agreement as
per the following provisions:
Article 1
EMPLOYEE RECRUITMENT
1.
THE SECOND PARTY is accepted by THE FIRST PARTY to be employed within PT. ………………….
for all of the projects and company branches in Indonesia.
2. The employment period of THE SECOND PARTY is
from June 18th, 2016 to June 17th, 2017 or until the
project work is completed.
Article 2
DUTY AND PLACEMENT
3. THE
FIRST PARTY will employ THE SECOND PARTY as follows:
a. Title :
b. Office/Project : ………………………………………
c. Work Location : ………………………………………
2.
THE SECOND PARTY agrees to be employed as per the title stated in Article 2 verse
1 and will carry out the duty as well as possible and in full responsibility.
3. THE SECOND PARTY states that he/she is willing
to be placed / transferred to other duties and or other branches as required by
THE FIRST PARTY.
Article 3
WORKING DAYS, WORKING HOURS AND HOLIDAYS
1. Work days are 6(six) days
within 1(one) week starting from Monday to Saturday.
2. The
working hours of THE SECOND PARTY starts from 07:00 WIB (West Indonesian Time) until 18:00 WIB (West Indonesian Time), the break time starts from 12:00 WIB (West Indonesian Time) until 13:00 WIB (West Indonesian Time), except for
Friday, the break time starts from 11:30 WIB
(West Indonesian Time) until 13:00 WIB
(West Indonesian Time). These working hours are subject to change or adjusted
to the condition and the project's need
3.
In the event that THE FIRST PARTY works over 18:00 and/or works on Sundays
or on official holidays he/she shall be follow the applicable procedure and
fills the overtime form and has obtained a written approval from his/her
Supervisor/Manager.
4 THE FIRST PARTY agrees to
give higher salary to THE SECOND PARTY and THE SECOND PARTY agrees not to
demand overtime pay to THE FIRST PARTY if he/she works over the working hours
prescribed under Article 4 verse (2) and (3) of the Decree Letter of Manpower
and Transmigration Minister of the Republic of Indonesia No.KEP.
102/MEN/VI/2004 re: Overtime Work and Overtime Pay, stating that;
4.1
Employees/workers included in certain position levels, are not
entitled to receive overtime pay as
referred to in verse (1), as they are paid
higher salaries.
4.2
Those belonging to a certain position as referred to in verse (2.1)
are employees/officials having responsibility as thinkers, planners, executors
and controllers of a company operation, whose time is not limited to the
working hours determined by the company as per the applicable laws.
5.
If THE FIRST PARTY employees THE SECOND PARTY for more than the
working hours determined under Article 3 verse (1) and (2), then THE SECOND
PARTY is willing and able to carry out his/her duty for the work responsibility
has been given by THE FIRST PARTY to THE SECOND PARTY.
6. THE SECOND PARTY is willing to work on shift with
shift divided into 2(two) or 3(three) systems if THE FIRST PARTY requires work
on shift.
7.
Weekly holiday is based on the calendar of weekly holiday, on which weekly
holiday schedule is set or determined by mutual agreement.
8. Official holidays are holidays determined by the Government of
Indonesia.
Article 4
SALARY PAYEMENT
1. THE FIRST PARTY pays THE SECOND PARTY based on
the day/working hours stated under Article 3 verses 1,2,3 & f above with
the description of gross salary as follows:
a. Basic salary : Rp.XXX/month
b. Housing fixed allowance : Rp.XXX/month
c. Overtime Pay :
Rp.XXX/month
(not fixed/based on attendance)
d. Unfixed meal allowance : Rp.XXX/month
(based on attendance)
e. Unfixed transport allowance : Rp.XXX/month
(based on attendance)
f. Separation Pay in the
event of
termination of fixed term contract :
Rp.XXX/month
4.
Salary is paid on the 25th of the following month, and if the date
falls on holiday date, payment is to be paid 1 (one) day earlier.
3. Unfixed Overtime pay per month stated under
Article 4 letter (c) is paid based on attendance.
4.
Housing allowance is monthly paid without considering attendance except he
or she is absent.
5.
Unfixed meal allowance is paid based on attendance.
6. Unfixed transport allowance is paid based on
attendance.
7. Separation
pay as stated under Article 4 verse 1 letter (f) shall be given or issued every
month by THE FIRST PARTY so that in the event of termination of fixed term
contract or termination of employment, THE SECOND PARTY is not entitled to
demand separation pay/severance pay from THE FIRST PARTY.
8. If THE SECOND PARTY is absent (absent without
notification and prior approval from THE FIRST PARTY), then his/her salary for
the absence period shall be deducted/shall not be paid.
9. The salary, which is
paid/transferred by THE FIRST PARTY to THE SECOND PARTY are net of:
1. Income tax as per the applicable regulations.
2. JHT dues (Old-age Insurance dues) and Pension shall
be borne by THE SECOND PARTY as per the regulations of BPJS Ketenagakerjaan.
3.
BPJS Kesehatan
dues shall be borne by THE SECOND PARTY as per BPJS Kesehatan regulations.
Article 5
SOCIAL SECURITY MEMBERSHIP
1. THE FIRST PARTY will engage THE SECOND PARTY in
Social Security Program of BPJS
Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
2. The premium of BPJS Ketenagakerjaan and BPJS
Kesehatan Insurance as stated under Article 5 verse 1 mentioned above shall
respectively be borne by THE FIRST PARTY and THE SECOND PARTY as per the
applicable regulations.
3. JHT Premium (2%) and JP (1%), which shall be borne by THE
SECOND PARTY, shall be deducted from THE SECOND PARTY's fixed salary as per the
regulation of BPJS Ketenagakerjaan.
4. BPJS Kesehatan Premium (1%), which is
THE SECOND PARY's liability shall be deducted from THE SECOND PARTY'S fixed
salary as per the regulation of BPJS
Kesehatan.
Article 6
INCOME TAX (PPH 21)
Income tax (PPh Pasal 21) is the obligation of THE
SECOND PARTY, which shall be deducted by THE FIRST PARTY from THE SECOND
PARTY's total salary. For the sake of tax deduction, THE SECOND PARTY shall
provide legal/proper statement on his or her family status and notify changes
in family status in writing such as: Single, Married, and Married with 1 child,
Married with 2 children, Married with 3 children (Family card/Birth
Certificates shall be enclosed).
Article 7
HARI
RAYA
ALLOWANCE (THR)
1. THE FIRST PARTY will
provide Hari Raya Allowance (THR) to
THE SECOND PARTY having worked continuously for 3(three) months or more.
2. For THE SECOND PARTY, who
has worked for 3(three) months or more but less than 1(one) year, Hari Raya Allowance (THR) will be paid proportionally.
3. For THE SECOND
PARTY, who has worked for 1(one) year or more will be provided THR as much as 1(one) month fixed salary
(Basic salary + Housing fixed allowance).
4. Hari Raya Allowance (THR) will be provided to THE SECOND
PARTY not later than 1(one) week prior to Hari
Raya.
Article 8
OCCUPATIONAL SAFETY and
HEALTH
1. THE SECOND PARTY shall wear/use personal
protective equipment provided by THE FIRST PARTY and shall maintain it well.
2. THE SECOND PARTY shall
return the personal protective equipment provided by THE FIRST PARTY if THE
SECOND PARTY resigns of his/her own accord before the contract expires, or is
dismissed by THE FIRST PARTY due to THE SECOND PARTY violating the code of
conduct determined by THE FIRST PARTY or the fixed term contract has expired.
3. THE SECOND PARTY shall work carefully as per the
occupational procedure determined by THE FIRST PARTY or OWNER and avoid
potential occupational accidents.
Article
9
CODE
OF CONDUCT
1.
Obligation
of THE SECOND PARTY (Employee)
a. THE SECOND PARTY shall be present and leave the
workplace according to the working hours determined under Article 3 (three) verse
1(one) and 2(two) of this fixed term employment contract.
b. THE SECOND PARTY shall fill in the attendance
list provided by THE FIRST PARTY at the time of attending and leaving the
workplace and the said list shall be filled by THE SECOND PARTY himself.
c. THE SECOND PARTY shall accept and execute the
task as well as responsibility assigned by THE FIRST PARTY.
d. THE SECOND PARTY shall follow work schedule and
strategy regulated and determined by THE FIRST PARTY.
e.
THE SECOND PARTY
shall keep and maintain and be responsible for all properties of THE FIRST
PARTY and report them to THE FIRST PARTY in the event that he/she knows matters
that may cause hazard or loss to THE FIRST PARTY
f.
THE SECOND
PARTY shall keep and firmly hold the company confidentiality from anyone as
regard to any matters related to the company/THE FIRST PARTY.
g.
THE SECOND PARTY
shall report to THE FIRST PARTY when there are changes in his or her status
like his/her family tree, changes of address and so on.
h. THE SECOND PARTY shall
check respective occupational equipment prio to starting or leaving work so
that it will not cause any damage / obstruct work.
i. THE SECOND PARTY, who wishes to request permit to
be absent, or work half day or due to illness, shall obtain permit from his or
her supervisor/THE FIRST PARTY.
j. THE SECOND PARTY shall
uphold religious and social norms applicable for THE FIRST PARTY and or in the
environment of THE FIRST PARTY/Company.
k. If THE SECOND PARTY
intends to resign from work prior to the expiration of fixed term contract,
then THE SECOND PARTY shall notify in writing regarding his/her resignation one
month before, and shall pay penalty as per the applicable laws
2.
Prohibition
for THE SECOND PARTY (Employee)
k. THE SECOND PARTY is
prohibited to take / use the properties of the FIRST PARTY, take them outside
the environment of the company/THE FIRST PARTY without permission from THE
FIRST PARTY.
l. THE SECOND PARTY is
prohibited to commit fraud, theft, strike and embezzlement of company
properties.
m.
THE SECOND PARTY is prohibited to give false statement, or statement
that is falsified to the detriment of THE FIRST PARTY.
n.
THE SECOND PARTY is prohibited to be in intoxication, engaged in
alcoholic drinking, to consume or distribute drugs, psychotropic and other
addictive substance.
o.
THE SECOND PARTY is prohibited to attach, mistreat, threaten or
intimidate his/her coworkers or businessmen/women in the environment of THE
FIRST PARTY and OWNER.
p.
THE SECOND PARTY is prohibited to influence his/her coworkers or
businessmen/women, which is against the company's regulations and laws.
q.
THE SECOND PARTY is prohibited to carelessly intend to damage to the
detriment of or neglect in danger the properties of THE FIRST PARTY.
r.
THE SECOND PARTY is prohibited to carelessly intend to ignore his/her
coworkers or businessmen/women in danger in the workplace.
s. THE SECOND PARTY is
prohibited to reveal or leak confidentiality, which should be kept secret
except for the interest of the State.
t. THE SECOND PARTY is
prohibited to misuse his/her authority and prohibited to accept every commission,
bribe, payment or repayment or in other ways give or offer money or any
valuable things directly or indirectly in the hope of giving influence or
affecting his obligations to THE FIRST PARTY
k. THE SECOND PARTY is
prohibited to be absent for 5(five) days or more without a written explanation
accompanied with legitimate proof.
In
the event that THE SECOND PARTY violates Article 9 verse 2 from verse (a) to
(k), then THE FIRST PARTY is entitled to terminate unilaterally employment
without any requirements and without severance pay or compensation whatsoever.
Article 10
SANCTIONS
5.
THE FIRST PARTY will impose sanctions to THE SECONDD PARTY in the form
of Employment Termination (PHK) if THE SECOND PARTY makes major offenses, is
involved in criminal law issues inside or outside the company in accordance
with the Laws No.13 Year 2004 re: employment.
6.
THE FIRST PARTY will impose sanctions in the form of the First, the
Second and the Third Warning Letters if THE SECOND PARTY makes an offence to
the Code and Conduct of THE FIRST PARTY (light offense).
7. Each of the Warning
letters is valid for 6(six) month, and if THE SECOND PARTY upon the submission
of the Third Warning Letter still makes similar offenses, then Employment
Termination shall be imposed and applied as per the Laws No.13 Year 2003 re:
employment.
8. The Warning Letter is
issued based on the severity of the offense made by THE SECOND PARTY.
Article 11
TERMINATION OF EMPLOYMENT
6.
With the Fixed Term Employment Contract coming to an end, then the
working relationship between THE FIRST PARTY AND THE SECOND PARTY automatically
terminates.
7.
Upon the termination of the employment between THE FIST PARTY and THE
SECOND PARTY, then THE FIRST PARTY has no obligation to provide severance
or/and compensation whatsoever to THE SECOND PARTY.
8.
If THE FIRST PARTY intends to extend the employment contract, then THE
FIRST PARTY shall notify The Second Party 1(one) month in advance or 1(one) at
the latest before the termination of the employment contract.
9. If
this project is cancelled and/or terminated due to the reasons beyond THE FIRST
PARTY'S capability and/or under force
majeur condition and other reasons, then the fixed term employment contract
(PKWT) will automatically end; THE FIRST PARTY will be no longer obliged to
provide compensation in whatsoever form including compensation of the remaining
employment contract period to THE SECOND PARTY.
10.
If THE SECOND PARTY
disagrees to the salary stated under this contract, then the employment contract will automatically
terminate.
Article 12
DISPUTE
1. If dispute arises, the parties agree to settle it
amicably.
2. If the amicable
settlement of the dispute reaches deadlock, then the parties shall agree to
seek such dispute settlement as per the applicable law in the Republic of
Indonesia.
Article 13
OTHERS
Other matters related to
employment in this project, will be provisioned in the employment regulation
issued by THE FIRST PARTY.
Article 14
CLOSING
In witness whereof, this
Fixed Term Employment Agreement is made in duplicate 2(two) adequately sealed
and becomes an integral part of the Statement Letter made and approved by THE
SECOND PARTY, and after the parties have read, understood and signed
consciously in physical and mental health without any coercion from any party,
then each party keeps 1(one) set of the original copies.
Jakarta,
June 13th, 2016
THE
FIRST PARTY THE
SECOND PARTY
…………………….. (………………………….)