Kedua kata
kerja ini yaitu: to revoke dan to rescind sering
digunakan dalam text formil yang berhubungan dengan hukum dan atau peraturan.
Secara sepintas kedua kata tersebut mempunyai arti yang sama.
Revoke lebih pas diterjemahkan
sebagai “mencabut suatu keputusan, perintah, surat kuasa, lisensi, dan
ketentuan; sedangkan Rescind diartikan sebagai “Membatalkan
sesuatu misalnya kontrak atau keputusan yang telah disepakati sebelumnya. Misalnya: kerjasama, usaha,
kesepakatan dan lain-lain yang sejenis.”
Contoh dalam
kalimat-kalimat berikut ini akan lebih memperjelas penggunaan kata kerja to
revoke dan to rescind:
- The decree concerning visa-free visit to Indonesia was finally revoked by government.(Keputusan mengenai bebas visa untuk kunjungan ke Indonesia akhirnya dicabut oleh Pemerintah.)
- The agreement between PT. Adi and PT. Ada to enter into Business of Restaurant has been rescinded. (Perjanjian antara PT. Adi dan PT Ada untuk membangun Usaha Restoran telah dibatalkan.)
- Regulation to allow Pedicab vehicles on the city streets has been revoked on the grounds that pedicab vehicles will only obstruct traffic smoothness. (Peraturan untuk membolehkan becak beroperasi di Jalan Raya kota telah dicabut dengan alasan becak hanya akan mengganggu kelancaran lalu lintas.)
- The First Party has rescinded the agreement, which was signed by both Parties. (Pihak Pertama telah membatalkan perjanjian yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.)