Dalam Kontrak Perjanjian baik yang dalam bahasa Indonesia
maupun bahasa lainnya, selalu ada klausul (Clause) yang mengatur tentang
Keadaan Memaksa (force majeure), yaitu suatu keadaan di luar kemampuan para
pihak karena adanya bencana alam, kerusuhan dan lainnya, yang menyebabkan
pelaksanaan kontrak tidak dapat dilakukan. Berikut contoh klausul Force Majeure
dari suatu kontrak. Mudah-mudahan ini bisa membantu.
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
1. Yang dimaksud dengan keadaan memaksa (selanjutnya
disebut "Force Majeure") adalah suatu keadaan yang terjadi di luar
kemampuan, kesalahan atau kekuasaan PARA PIHAK dan yang menyebabkan PIHAK yang
mengalaminya tidak dapat melaksanakan atau terpaksa menunda pelaksanaan
kewajiban dalam Perjanjian ini. Force Majeure tersebut meliputi bencana
alam, banjir, wabah, perang (yang dinyatakan maupun yang tidak dinyatakan,
pemberontakan, huru-hara, pemogokan umum, kebakaran dan kebijaksanaan
Pemerintah yang berpengaruh secara langsung terhadap pelaksanaan Perjanjian
ini.
2. Dalam hal terjadinya peristiwa Force Majeure, maka
PIHAK yang terhalang untuk melaksanakan kewajibannya tidak dapat dituntut oleh
PIHAK lainnya. PIHAK yang terkena Force Majeure wajib memberitahukan adanya
peristiwa Force Majeure tersebut kepada PIHAK yang lain secara tertulis paling
lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak saat terjadinya peristiwa Force Majeure,
yang dikuatkan oleh surat keterangan dari pejabat yang berwenang yang
menerangkan adanya peristiwa Force Majeure tersebut. PIHAK yang terkena Force
Majeure wajib mengupayakan dengan sebaik-baiknya untuk tetap melaksanakan
kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini segera setelah peristiwa
Force Majeure berakhir.
3. Apabila peristiwa Force Majeure tersebut berlangsung
terus hingga melebihi atau diduga oleh PIHAK yang mengalami Force Majeure akan
melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, maka PARA PIHAK sepakat
untuk meninjau kembali jangka waktu Perjanjian ini.
4. Semua kerugian dan biaya yang diderita oleh salah salah
satu PIHAK sebagai akibat terjadinya peristiwa Force Majeure bukan merupakan
tanggung jawab PIHAK yang lain.
Berikut klausul force majeure dalam bahasa Inggris.
FORCE MAJEURE
- Compulsory Condition (hereinafter referred to as "Force Majeure") is a situation that occurred beyond the ability or the fault or power of the either PARTY and that causes the party undergoing Force Majeure cannot carry out or is forced to postpone the implementation of its obligations under the agreement. Force Majeure includes natural disasters, flood, plagues, war (declared or undeclared, rebellion, riots, public strike, fire and Government’ policy that directly influences the implementation of the agreement.
- If Force Majeure occurs, the party that is prevented to carry out its obligations cannot be claimed by the other party. The PARTY affected by Force Majeure shall notify the other party of such Force Majeure event in writing at least 7 (seven) calendar days from the moment of occurrence of the Force Majeure, which is corroborated by virtue of a certificate issued by an authorized officer who explains the existence of such Force Majeure event. The PARTY affected by Force Majeure must do the best it can to keep carrying out its obligations as set forth in the agreement immediately after the events of Force Majeure is over.
- If the Force Majeure event lasts exceeding the expected period or is suspected to exceed a period of 30 (thirty) calendar days by the party undergoing the Force Majeure, then the PARTIES agree to review the agreed course of the agreement.
- Any loss suffered or expenses borne by either party as a result of the Force Majeure shall not be the responsibility of the other party.